Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar Penerimaan Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
15. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
23. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
24. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
27. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
28. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
29. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima
pinjaman likuiditas khusus dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
42. Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.444.541.564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.409.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.401.859.480.000,00 (dua triliun empat ratus satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp9.342.594.280.000,00 (sembilan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.813.270.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp25.250.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp518.545.224.367.000,00 (lima ratus delapan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp12.430.549.730.000,00 (dua belas triliun empat ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar
lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp33.172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp1.787.894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp492.253.011.279.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sebelas juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp101.961.620.991.000,00 (seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp81.961.620.991.000,00 (delapan puluh satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp46.326.192.330.000,00 (empat puluh enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp35.635.428.661.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp16.442.265.884.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus enam puluh lima juta delapan
ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp3.557.734.116.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2020 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan/atau dapat menggunakan alokasi
DBH tahun anggaran berjalan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
a. rehabilitasi di luar kawasan;
b. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/jasa lingkungan dalam kawasan;
c. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; dan/atau
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan
dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau
4. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2021, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 31,59% (tiga puluh satu koma lima sembilan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp390.291.390.288.000,00 (tiga ratus sembilan puluh triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(13) Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dialokasikan berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal.
(15) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dihitung berdasarkan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara Daerah.
(16) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(17) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(18) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antar daerah lebih merata.
(19) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(20) Alokasi dana transfer umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(21) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi
kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
(22) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(23) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp196.423.545.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam triliun empat ratus dua puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp65.248.200.000.000,00
(enam puluh lima triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), mencakup DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp18.334.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
e. bidang pertanian sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
g. bidang pariwisata sebesar Rp629.847.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
h. bidang jalan sebesar Rp10.791.539.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
i. bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
j. bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
k. bidang irigasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
l. bidang lingkungan hidup sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar
rupiah);
m. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan
n. bidang transportasi laut sebesar Rp611.014.000.000,00 (enam ratus sebelas miliar empat belas juta rupiah).
(4) DAK Fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Tematik penurunan kematian ibu dan stunting;
b. Tematik penanggulangan kemiskinan melalui perluasan akses perumahan, air minum, dan sanitasi;
c. Tematik ketahanan pangan; dan
d. Tematik penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.
(5) Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(7) Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.175.345.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun seratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp53.459.118.000.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar seratus delapan belas juta rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.014.724.000.000,00 (empat triliun empat belas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp55.360.363.813.000,00 (lima puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp454.204.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat juta rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.700.500.000.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus miliar lima ratus juta rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp192.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp1.985.007.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah);
h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp973.182.250.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp1.195.308.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan juta rupiah);
j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar
Rp136.032.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar tiga puluh dua juta rupiah);
k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp142.150.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar seratus lima puluh juta rupiah);
l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah);
m. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp101.747.000.000,00 (seratus satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
n. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp203.913.937.000,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
o. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp204.000.000.000,00 (dua ratus empat miliar rupiah).
(10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf a terdiri atas:
a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp52.605.018.000.000,00 (lima puluh dua triliun enam ratus lima miliar delapan belas juta rupiah);
b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp320.100.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah);
c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp534.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.