Koreksi Pasal 1
UU Nomor 9 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON EXTRADITION)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Islamic Republic of Iran on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Persia, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
