Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang. (2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; c. putusan pengadilan; dan/atau d. sumber lainnya.
Koreksi Anda