Koreksi Pasal 34
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
