Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka: a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b. optimalisasi PNBP. (4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 29.
Koreksi Anda