Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNBP Terutang dihitung oleh: a. Instansi Pengelola PNBP; b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau c. Wajib Bayar.
Koreksi Anda
PNBP Terutang dihitung oleh: a. Instansi Pengelola PNBP; b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau c. Wajib Bayar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran