Koreksi Pasal 41
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi INDONESIA dan disusun dalam:
a. bahasa INDONESIA dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda
