Koreksi Pasal 25
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. penggunaan dana PNBP;
e. pengelolaan piutang PNBP; dan
f. penetapan dan penagihan PNBP Terutang.
Koreksi Anda
