Koreksi Pasal 56
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
