Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil Pemeriksaan PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (2) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda