Koreksi Pasal 54
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBP kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
