Koreksi Pasal 52
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi pemeriksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas:
a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP;
dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Koreksi Anda
