Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi pemeriksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas: a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP; b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Koreksi Anda