Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP. (2) Permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Koreksi Anda