Koreksi Pasal 51
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Koreksi Anda
