Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP. (2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau d. hasil pengawasan Menteri.
Koreksi Anda