Koreksi Pasal 50
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
d. hasil pengawasan Menteri.
Koreksi Anda
