Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. (3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda