Koreksi Pasal 47
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau
c. permohonan keringanan PNBP Terutang.
Koreksi Anda
