Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran