Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda