Koreksi Pasal 23
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib disampaikan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN rencana PNBP untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
Koreksi Anda
