Koreksi Pasal 22
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan dengan mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
