Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan dengan mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa: a. target PNBP; atau b. target dan pagu penggunaan dana PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda