Koreksi Pasal 19
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
