Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang MENETAPKAN PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda