Koreksi Pasal 18
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) berwenang MENETAPKAN PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
