Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas: a. menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP; b. mengusulkan penggunaan dana PNBP; c. menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; d. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara; e. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP; f. mengelola piutang PNBP; g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban PNBP; h. menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan i. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda