Koreksi Pasal 15
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang:
a. menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
b. mengevaluasi, menyusun, dan/atau MENETAPKAN jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
c. MENETAPKAN target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
d. MENETAPKAN penggunaan dana PNBP;
e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
g. MENETAPKAN Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
h. melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
