Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang: a. menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP; b. mengevaluasi, menyusun, dan/atau MENETAPKAN jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP; c. MENETAPKAN target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; d. MENETAPKAN penggunaan dana PNBP; e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP; f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; g. MENETAPKAN Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan h. melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda