Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan: a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. aspek keadilan; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda