Koreksi Pasal 11
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
