Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d disusun dengan
mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
