Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan investasi Badan;
b. kondisi keuangan Badan;
c. operasional Badan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
Koreksi Anda
