Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tarif Pelayanan dasar; dan b. tarif Pelayanan nondasar. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. biaya penyelenggaraan layanan; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda