Koreksi Pasal 8
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; dan
b. tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
b. biaya penyelenggaraan layanan;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
