Koreksi Pasal 7
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan UNDANG-UNDANG, kontrak, dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
