Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam; b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG, kontrak, dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda