Koreksi Pasal 4
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
