Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda