Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau d. penetapan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda