Koreksi Pasal 69
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
