Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda