Koreksi Pasal 67
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
