Koreksi Pasal 66
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum merupakan PNBP.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai Pengelolaan PNBP oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
