Koreksi Pasal 64
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
Koreksi Anda
