Koreksi Pasal 63
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
c. penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(4) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
