Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kesulitan likuiditas; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurangan; dan/atau d. pembebasan. (5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda