Koreksi Pasal 60
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
