Koreksi Pasal 59
UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP.
(2) Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(4) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
