Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 9 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP atas: a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau c. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan pengajuan keberatan. (3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang. (4) Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP sebelum surat keberatan disampaikan.
Koreksi Anda