Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
