Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan. (2) PRESIDEN MEMUTUSKAN untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan.
Koreksi Anda