Koreksi Pasal 43
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan, Bank INDONESIA, dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Koreksi Anda
