Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank; b. mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau organ lain yang setara; c. menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu dari Bank; d. menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum; e. menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur; f. mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian kekayaan, kegiatan, dan/atau manajemen Bank kepada pihak lain; g. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank secara langsung atau melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi saham Bank; h. melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal; i. menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa; j. melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang; k. meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank; l. menghitung dan MENETAPKAN kerugian yang dialami Bank dan membebankan kerugian tersebut kepada modal Bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan; m. mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah modal sesuai dengan jumlah tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; n. membekukan aset milik pengurus Bank, pemegang saham Bank, dan/atau pihak terafiliasinya yang terindikasi melakukan tindakan yang merugikan Bank, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; o. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara; p. menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; q. menjamin pinjaman tertentu dari Bank; r. memberi pinjaman kepada Bank; dan s. melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan seluruh wewenang terkait dengan penanganan Bank sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda