Koreksi Pasal 39
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari:
a. pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu menjadi modal;
b. hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Bank yang ditangani;
c. kontribusi industri perbankan; dan/atau
d. pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari pihak lain.
(2) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari premi penjaminan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Penetapan kontribusi industri perbankan sebagai bagian dari premi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum Program Restrukturisasi Perbankan diselenggarakan.
(4) Ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
