Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan. (2) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank selain Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Koreksi Anda