Koreksi Pasal 36
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai terjadi perubahan Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) PRESIDEN MEMUTUSKAN paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Koreksi Anda
