Koreksi Pasal 34
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN MEMUTUSKAN Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), PRESIDEN dapat menerima sebagian
atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
Koreksi Anda
