Koreksi Pasal 30
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank selain Bank Sistemik.
Koreksi Anda
